,

Larangan Study Tour di Beberapa Daerah: Antara Keselamatan dan Dampak Sosial

Avatar Tim Redaksi 1

Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia telah mengeluarkan kebijakan larangan atau pembatasan kegiatan study tour bagi siswa sekolah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran akan keselamatan siswa dan beban finansial yang ditanggung oleh orang tua.

Daerah yang Menerapkan Larangan atau Pembatasan :

Jawa Barat: Melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 64/PK.01/Kesra tertanggal 8 Mei 2024, Pemprov Jawa Barat melarang kegiatan study tour untuk tingkat pra-sekolah hingga menengah. Namun, kegiatan tersebut masih diperbolehkan jika dilakukan di dalam wilayah provinsi dengan tujuan edukatif lokal .​

Banten: Pemprov Banten mengeluarkan SE Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 900.1.7.1/6345/Dindikbud/2025 yang melarang study tour ke luar provinsi. Kegiatan hanya diperbolehkan di dalam wilayah Banten dengan tujuan edukatif .

DKI Jakarta: Melalui SE Nomor e-0017/SE/2024 yang berlaku sejak 30 April 2024, Dinas Pendidikan DKI Jakarta melarang penyelenggaraan study tour dan acara perpisahan di luar sekolah. Larangan ini diberlakukan setelah terjadinya kecelakaan bus yang menewaskan siswa SMK asal Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat.

Kebijakan larangan atau pembatasan study tour menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam melindungi siswa dan meringankan beban orang tua. Namun, penting untuk terus mengevaluasi dampak kebijakan ini agar tidak mengurangi kualitas pengalaman belajar siswa dan mempertimbangkan keseimbangan antara keselamatan, pendidikan, dan dampak sosial ekonomi.​

Avatar cs.smarttravelism@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *